Aturan yang awalnya menyebut batas usia calon adalah saat pelantikan menjadi saat penetapan calon.
Ini memberi Kaesang yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, kesempatan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Namun, angin perubahan kembali berhembus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan di Ujung Tanduk, Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024 Tipis, PDIP Masih Enggan Dukung?
MK memutuskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun harus dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah.
Artinya, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah karena belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon.
Setelah putusan MK tersebut, DPR RI memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ini merujuk pada putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.
Namun, pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal karena tidak memenuhi kuorum.
Bukan hanya itu, penolakan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan tokoh-tokoh terkenal yang melakukan demonstrasi untuk menolak RUU Pilkada di beberapa daerah.
Apa Artinya Semua Ini untuk Kaesang?
Dengan semua pergeseran aturan dan kegagalan pengesahan RUU Pilkada, peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024 tampaknya semakin mengecil.
Meski demikian, langkah awal yang telah diambil Kaesang untuk mengurus surat keterangan menjadi bagian dari narasi yang menarik dalam perjalanan politiknya.
Kaesang, yang dikenal dengan gaya komunikasinya yang khas dan langsung, tentu tidak akan begitu saja menyerah.