Kaesang Pangarep, Dari Surat Keterangan ke Kontroversi Pilkada Jateng, Siapa yang Menghalangi Langkahnya?

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Kaesang Pangarep urus surat keterangan untuk Pilkada Jateng, tapi putusan MK dan drama RUU Pilkada bikin peluangnya meredup. (Tangkapan layar Youtube - HukamaNews.com)
Kaesang Pangarep urus surat keterangan untuk Pilkada Jateng, tapi putusan MK dan drama RUU Pilkada bikin peluangnya meredup. (Tangkapan layar Youtube - HukamaNews.com)

Di tengah ketidakpastian ini, langkah-langkah yang diambilnya menunjukkan keteguhan dan kesiapan untuk menghadapi tantangan dalam arena politik.

Daftar Poin Penting:

1. Tanggal Pengajuan Surat Keterangan: 20 Agustus 2024

2. Jenis Surat Keterangan:

- Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
- Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Tidak Memiliki Tanggungan Utang

Baca Juga: Ogah Diputus, AP Nekat Sebar Video Asusila Audrey Davis, Balas Dendam Mantan yang Bikin Geger Dunia Maya!

3. Putusan MA Tentang Batas Usia: 30 Tahun pada Saat Penetapan Calon

4. Putusan MK Tentang Batas Usia: 30 Tahun pada Saat Penetapan Calon

5. Pengesahan RUU Pilkada: Batal karena Tidak Memenuhi Kuorum dan Penolakan Masyarakat

Dalam dunia politik yang penuh dengan dinamika dan perubahan, kisah Kaesang Pangarep adalah contoh nyata dari bagaimana aturan dan keputusan hukum dapat memengaruhi jalur karier politik seseorang.

Baca Juga: Seruan Lintas Agama untuk Selamatkan Bumi: Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

Sementara masyarakat menantikan langkah berikutnya, Kaesang tetap menjadi figur yang menarik untuk diperhatikan di tengah gejolak Pilkada Jateng.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X