Proses pembahasan yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB itu menghasilkan keputusan penting, meskipun tidak semua fraksi setuju.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Dalam pandangan banyak pihak, Putusan MK ini dianggap sebagai upaya untuk membuka ruang lebih besar bagi partisipasi politik di tingkat lokal.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa perubahan syarat ini justru akan memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia, karena bisa memicu persaingan yang tidak sehat antarpartai.
Bagaimana nasib RUU Pilkada ini? Akankah suara protes yang menggema di jalanan Jakarta mampu mengubah keputusan di dalam Gedung DPR?
Atau justru sebaliknya, RUU ini akan tetap disahkan dan menjadi bagian dari sistem politik Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggul Telak dalam Survei Pilgub Jabar Pasca Ridwan Kamil ke Jakarta
Namun satu hal yang pasti, hari ini ribuan orang telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam saja melihat demokrasi dipermainkan.
Mereka hadir dengan satu pesan yang jelas: Demokrasi milik rakyat, bukan segelintir elit politik!***