“Kalau politik sudah jadi lelucon, kita nggak boleh diam aja. Harus ada yang berani ngomong, meskipun dengan cara yang mungkin bikin mereka ketawa, tapi pesannya jelas: kita nggak mau dibohongi!” kata Arie, yang langsung mendapat tepuk tangan meriah dari peserta aksi.
Tak hanya suara dari para aktivis dan komedian, kelompok mahasiswa juga turut menyuarakan keberatannya.
Mereka menganggap bahwa pengesahan RUU Pilkada ini adalah bentuk lain dari pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Baca Juga: Jakarta Siaga! 1.273 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Panas di Sekitar MK, Monas, dan Istana Merdeka
Mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta, yang selama ini dikenal kritis terhadap isu-isu politik, menduduki posisi terdepan dalam barisan massa.
Mereka menuntut agar DPR segera membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada dan lebih mendengarkan aspirasi rakyat.
Meski situasi sempat memanas, aparat gabungan dari TNI dan Polri yang disiagakan di sekitar Gedung Parlemen berhasil menjaga keamanan dan ketertiban aksi massa.
Mereka tampak berjaga di berbagai titik strategis, memastikan bahwa aksi unjuk rasa berjalan dengan damai.
Di tengah aksi unjuk rasa yang makin menggila, pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, cukup mengejutkan.
Politikus dari Partai Gerindra ini menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas di Tanah Air.
“Demo-demo itu kan bagian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa orang perwakilan demonstran, dan kami akan perhatikan aspirasi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun yang kurang sepakat, dengan menggelar aksi-aksi, mari sama-sama jaga suasana Indonesia tetap sejuk,” ujar Dasco.
Baca Juga: Politik DPR dan Usia Minimum Calon Pilkada, Kaesang Pangarep dan Dinamika Kepentingan
Meski demikian, suara protes dari luar gedung seolah tenggelam oleh agenda di dalam Gedung DPR. Sehari sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan pembahasan intensif mengenai RUU Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Pembahasan ini dilakukan pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Perubahan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi syarat perolehan suara minimum yang ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Artikel Terkait
Muhammadiyah Mau Kelola Tambang, Anggota DPR Kaget! Apa Dampaknya untuk Politik dan Regulasi?
Komisi III DPR Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur, Biar Gak Kabur ke Luar Negeri Sebelum Putusan Hukum Tetap!
Atalia Praratya, Pilihan Fokus di DPR RI dan Mendampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
Politik DPR dan Usia Minimum Calon Pilkada, Kaesang Pangarep dan Dinamika Kepentingan
Gempar! DPR Batalkan Rapat Paripurna, RUU Pilkada Gagal Disahkan, Ada Apa di Balik Layar?