nasional

Putusan MK Mengubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Tidak Memenuhi Syarat Usia untuk Pilgub

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Mahkamah Konstitusi ubah aturan usia calon kepala daerah, Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub 2024. Simak detailnya di sini! (Ist / HukamaNews.com)

Saldi Isra menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini tidak mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU No. 22/2014 hingga UU No. 10/2016.

Artinya, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, syarat usia minimal tetap 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Keputusan MK ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah sejak awal proses pencalonan.

Baca Juga: Aisyiyah Tanggapi Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Tinjauan Kritis terhadap PP No. 28 Tahun 2024

Ini berarti calon-calon potensial yang usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, tidak akan bisa maju dalam Pilkada, meskipun mereka akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi semua persyaratan yang dapat maju dalam kontestasi politik tersebut.

Dengan demikian, keputusan ini menjadi tantangan bagi partai-partai politik dalam menentukan calon-calon mereka, terutama bagi mereka yang memiliki kader muda yang belum memenuhi syarat usia minimal.

Baca Juga: Korupsi: Musuh dalam Selimut 79 Tahun Indonesia Merdeka

Partai-partai politik harus lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum mengusung calon-calon mereka dalam Pilkada 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini