Saldi Isra menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini tidak mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU No. 22/2014 hingga UU No. 10/2016.
Artinya, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, syarat usia minimal tetap 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Keputusan MK ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah sejak awal proses pencalonan.
Ini berarti calon-calon potensial yang usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, tidak akan bisa maju dalam Pilkada, meskipun mereka akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi semua persyaratan yang dapat maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dengan demikian, keputusan ini menjadi tantangan bagi partai-partai politik dalam menentukan calon-calon mereka, terutama bagi mereka yang memiliki kader muda yang belum memenuhi syarat usia minimal.
Baca Juga: Korupsi: Musuh dalam Selimut 79 Tahun Indonesia Merdeka
Partai-partai politik harus lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum mengusung calon-calon mereka dalam Pilkada 2024.***
Artikel Terkait
MK Menolak Gugatan PDIP Terhadap PAN Di Dapil Kalsel II, Detail Keputusan Dan Dampaknya
MK Putuskan Pileg DPD Sumbar Diulang, Irman Gusman Kembali Berpeluang
Bawaslu Tegaskan Pengawas Pemilu Untuk Waspada Pelanggaran Saat Melaksanakan Putusan MK, Menjaga Integritas Dan Netralitas ASN
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT
Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!