nasional

Putusan MK Mengubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Tidak Memenuhi Syarat Usia untuk Pilgub

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Mahkamah Konstitusi ubah aturan usia calon kepala daerah, Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub 2024. Simak detailnya di sini! (Ist / HukamaNews.com)

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Gerindra, sebelumnya memberikan sinyal bahwa Kaesang akan maju di Pilgub Jawa Tengah.

Namun, dengan adanya putusan MK ini, peluang Kaesang untuk maju di Pilgub 2024 tertutup.

Partai NasDem, yang telah memberikan dukungan resmi kepada Kaesang dan Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jawa Tengah, kini harus mempertimbangkan kembali langkah politik mereka.

Baca Juga: Unggul di Survei Pilkada Jabar 2024, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Rakyat Jabar! Siap Wujudkan Jawa Barat Istimewa!

Gugatan Mahasiswa dan Putusan MK

Keputusan MK ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Fahrur Rozi, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Anthony Lee, mahasiswa Podomoro University.

Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar batas usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Bersabar Oleh Cak Imin: Pilkada Jakarta 2024 Jadi Tantangan Baru Setelah Dukungan Partai Berubah Cepat

Meski MK menolak gugatan tersebut, MK tetap menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah selalu dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya pada Selasa (20/8), menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Penjelasan Hakim Konstitusi

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak mencantumkan secara eksplisit frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono, Harapan Baru di Pilkada Jakarta 2024, Pemimpin Solutif yang Siap Wujudkan Kota Lebih Maju dan Bersatu

Namun, dalam praktiknya, batas usia minimal selalu dihitung sejak penetapan calon, sebagaimana diterapkan dalam pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Tags

Terkini