Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Gerindra, sebelumnya memberikan sinyal bahwa Kaesang akan maju di Pilgub Jawa Tengah.
Namun, dengan adanya putusan MK ini, peluang Kaesang untuk maju di Pilgub 2024 tertutup.
Partai NasDem, yang telah memberikan dukungan resmi kepada Kaesang dan Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jawa Tengah, kini harus mempertimbangkan kembali langkah politik mereka.
Gugatan Mahasiswa dan Putusan MK
Keputusan MK ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Fahrur Rozi, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Anthony Lee, mahasiswa Podomoro University.
Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dalam gugatannya, mereka meminta agar batas usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Meski MK menolak gugatan tersebut, MK tetap menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah selalu dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya pada Selasa (20/8), menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Penjelasan Hakim Konstitusi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak mencantumkan secara eksplisit frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon".
Namun, dalam praktiknya, batas usia minimal selalu dihitung sejak penetapan calon, sebagaimana diterapkan dalam pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden.