nasional

Putusan MK Mengubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Tidak Memenuhi Syarat Usia untuk Pilgub

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Mahkamah Konstitusi ubah aturan usia calon kepala daerah, Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub 2024. Simak detailnya di sini! (Ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang berdampak besar pada proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Dalam putusan terbaru ini, MK mengubah aturan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah, yang secara langsung mempengaruhi peluang beberapa calon potensial, termasuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa syarat usia minimal bagi calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, 250.407 Formasi Dibuka di Tahun Ini

Namun, dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan perubahan ini, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menjelaskan bahwa keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa jika calon kepala daerah tidak memenuhi syarat usia minimal saat penetapan calon oleh KPU, maka pencalonannya dianggap tidak sah.

Baca Juga: Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Palestina, Bukti Komitmen Indonesia untuk Dukungan Kemerdekaan Palestina

"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Dampak Bagi Kaesang Pangarep

Keputusan MK ini menjadi kabar buruk bagi Kaesang Pangarep, yang sebelumnya digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.

Baca Juga: Golkar Gelar Munas XI, Bahlil Lahadalia Calon Tunggal Ketum, Tunjukan Soliditas Partai Hadapi Dinamika Politik

Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur.

Halaman:

Tags

Terkini