Namun, meskipun upaya arbitrase sedang ditempuh, proses hukum di pengadilan tetap berjalan, dan pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami konteks perjanjian tersebut secara lebih mendalam.
Kronologi Kasus: Dugaan Penyimpangan Perjanjian
Dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 7 Maret 2023, di mana PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.
Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlaku dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh direktur utama PT SLE, Denny Iryanto, dan direktur PT IMC, Iriawan Barat, serta Harry Thjen selaku direktur komersial dan operasional.
Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa persetujuan dari PT SLE.
Penyewaan ini berlangsung dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023, padahal PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal tersebut sesuai dengan perjanjian awal.
Akibat dari tindakan tersebut, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat hanya mencapai 881.964 metrik ton, sementara sisa 1.618.036 metrik ton belum dilakukan.
Akibatnya, PT SLE harus menanggung biaya demurrage yang mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Kasus ini menjerat para terdakwa dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
Penggeledahan Rumah Tan Paulin oleh KPK
Selain kasus alih muat batu bara, Tan Paulin juga tengah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Pada bulan lalu, rumah Tan Paulin di Surabaya digeledah oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyebutkan bahwa beberapa dokumen terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari telah disita.