Program Tangkap Buronan Kejaksaan
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Program ini bertujuan untuk memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi pelaksanaan eksekusi hukum yang pasti.
Jaksa Agung Burhanuddin telah berulang kali mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Harli.
Dengan keberhasilan menangkap Jafar, program Tabur kembali membuktikan efektivitasnya dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat lolos dari jerat hukum.
Program ini tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Implikasi dan Harapan
Kasus Jafar Kwairumaratu ini menjadi salah satu contoh bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah.
Penangkapan ini diharapkan menjadi sinyal bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa hukum akan selalu mengejar mereka, di mana pun mereka bersembunyi.
Penangkapan Jafar juga membawa harapan bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur bahwa keadilan akan ditegakkan dan anggaran daerah akan digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan rakyat.
Masyarakat tentunya berharap bahwa kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.