Saat ini, DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.
Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan dan diperkirakan akan membawa kasus ini ke meja hijau dalam waktu dekat.
Implikasi Etis dan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun kejadian ini terjadi di luar jam kerja, tindakan yang dilakukan DR tetap mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika ASN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana pengawasan terhadap ASN dilakukan, terutama di luar jam kerja resmi.
Selain itu, insiden ini juga menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN tidak hanya dapat mengakibatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Dengan ditetapkannya DR sebagai tersangka, ia menghadapi ancaman hukuman yang tidak hanya akan berdampak pada kariernya sebagai ASN, tetapi juga kehidupan pribadinya.
Penegakan Kode Etik ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, yang meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
Pasal 10 ayat (1) huruf E dari peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa ASN harus selalu menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam konteks ini, tindakan DR yang terlibat dalam kasus penodongan dengan senjata airsoft gun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra ASN secara keseluruhan.