HUKAMANEWS - Penggeledahan rumah Tan Paulin yang dikenal sebagai 'Ratu Batu Bara' di Surabaya, Jawa Timur, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panasnya isu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut belum mendekati akhir, dan publik masih menunggu dengan antusias kapan KPK akan memanggil Tan Paulin untuk diperiksa.
Pada bulan lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin di Surabaya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Menurut Tessa, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari rumah Tan Paulin.
Namun, detail mengenai dokumen-dokumen tersebut masih belum diungkap karena masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.
“Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa yang dikutip dari Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024) malam.
Tessa menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah penyidik merampungkan proses investigasi.
Tan Paulin dalam Pusaran Kasus Hukum
Nama Tan Paulin bukanlah asing di dunia hukum Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Sebelum keterlibatannya dalam kasus Rita Widyasari, Tan Paulin juga pernah terseret dalam sengketa lahan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Mengobati Kaki Kucing yang Bengkak dengan Perawatan Sederhana Agar Anabul Ceria Lagi!
Pada 11 Maret 2022, CV Anggaraksa melaporkan Tan Paulin ke Polda Kaltim atas dugaan penutupan jalan tambang yang diklaim sebagai lahan miliknya.