Hasto juga menambahkan bahwa dua minggu lalu, dirinya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk memajukan jadwal pemeriksaan.
"Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut. Akhirnya disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi," terangnya.
Hasto berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan sebaik mungkin sesuai dengan permintaan KPK.
Penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah bagian dari dinamika proses hukum yang kadang menghadapi kendala jadwal dan kesibukan.
Meskipun pemeriksaan harus dijadwalkan ulang, Hasto tetap berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Proses hukum ini menunjukkan pentingnya kesesuaian jadwal dan fleksibilitas dalam penyidikan kasus korupsi. ***