nasional

Jusuf Kalla Bilang Jokowi Sudah Berusaha Maksimal! Simak Tanggapan JK soal Permintaan Maaf Presiden di Akhir Jabatan

Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Jusuf Kalla menilai pemerintahan Jokowi sudah berusaha maksimal. Baca tanggapan JK dan permintaan maaf Presiden di akhir masa jabatan! (Instagram @jokowi / HukamaNews.com)

Penilaian Masyarakat sebagai Tolak Ukur

JK menggarisbawahi bahwa penilaian akhir atas permintaan maaf Jokowi sebaiknya diserahkan kepada masyarakat.

"Yang harus melihatnya masyarakat, apa pandangan masyarakat, karena yang merasakan masyarakat dari apa yang kita lakukan," katanya.

Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan langsung hasil dari kinerja pemerintah, sehingga mereka yang paling berhak memberikan penilaian.

Baca Juga: 14 Bank Kolaps 2024! OJK Bertindak Tegas, Cek Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya, Jangan Ketinggalan Berita Ini!

Permintaan Maaf Jokowi dalam Zikir dan Doa Kebangsaan

Sebelumnya, dalam acara zikir dan doa kebangsaan di Istana Merdeka, Presiden Jokowi mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini," kata Jokowi di hadapan hadirin.

Baca Juga: Joni, Si Pemanjat Tiang Bendera Gagal Jadi Prajurit TNI, Kabar Terbaru, Dia Tagih Janji Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kadispenad

Jokowi juga menegaskan bahwa meskipun telah berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi harapan semua pihak, tidak semuanya dapat terpenuhi.

"Saya menyadari pihak kami tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Saya kembali menyatakan diri saya hanya manusia biasa," ujarnya.

Kritik dan Pujian dalam Masa Pemerintahan

Pernyataan JK dan permintaan maaf Jokowi mencerminkan dinamika pemerintahan yang sering kali melibatkan pujian dan kritik dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!

Halaman:

Tags

Terkini