nasional

Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!

Senin, 5 Agustus 2024 | 21:30 WIB
PP No. 28 Tahun 2024 sah! Temukan aturan baru tentang aborsi, rokok eceran, gula, dan lebih banyak lagi. Baca selengkapnya di sini! (Sekneg RI / HukamaNews.com)

Pasal 194 ayat 1 mengatur pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan dan siap saji.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang disebabkan oleh konsumsi makanan dengan kadar GGL yang tinggi.

Produsen makanan olahan diwajibkan untuk mematuhi batasan ini demi kesehatan masyarakat.

4. Pemberian Cukai untuk Produk Makanan Olahan

Pasal 194 ayat 4 mengatur pemberian cukai untuk produk makanan olahan.

Baca Juga: Kronologi Pria Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Gedung di Jakbar, Dugaan Lakukan Bundir, Polisi Temukan Luka Serius dan Tanpa Tanda Kekerasan

Dengan adanya cukai ini, diharapkan harga makanan olahan yang kurang sehat menjadi lebih mahal sehingga konsumen lebih memilih makanan yang lebih sehat.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi makanan olahan yang tinggi kandungan GGL.

5. Larangan Promosi dan Diskon Susu Formula

Pasal 33 melarang promosi dan pemberian diskon untuk susu formula.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong pemberian ASI eksklusif kepada bayi, mengingat ASI adalah sumber nutrisi terbaik bagi bayi.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Yuk, Jadi Polyglot! 13 Tips Keren Biar Kamu Bisa Kuasai Banyak Bahasa Asing dengan Gampang dan Asyik!

Dengan adanya larangan ini, diharapkan tingkat pemberian ASI eksklusif meningkat dan kesehatan bayi dapat lebih terjaga.

6. Pengizinan Tenaga Medis Asing Bekerja di Indonesia

Dalam Pasal 658 hingga Pasal 668, diatur tentang pengizinan tenaga medis asing untuk bekerja di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini