Pasal 194 ayat 1 mengatur pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan dan siap saji.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang disebabkan oleh konsumsi makanan dengan kadar GGL yang tinggi.
Produsen makanan olahan diwajibkan untuk mematuhi batasan ini demi kesehatan masyarakat.
4. Pemberian Cukai untuk Produk Makanan Olahan
Pasal 194 ayat 4 mengatur pemberian cukai untuk produk makanan olahan.
Dengan adanya cukai ini, diharapkan harga makanan olahan yang kurang sehat menjadi lebih mahal sehingga konsumen lebih memilih makanan yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi makanan olahan yang tinggi kandungan GGL.
5. Larangan Promosi dan Diskon Susu Formula
Pasal 33 melarang promosi dan pemberian diskon untuk susu formula.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong pemberian ASI eksklusif kepada bayi, mengingat ASI adalah sumber nutrisi terbaik bagi bayi.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan tingkat pemberian ASI eksklusif meningkat dan kesehatan bayi dapat lebih terjaga.
6. Pengizinan Tenaga Medis Asing Bekerja di Indonesia
Dalam Pasal 658 hingga Pasal 668, diatur tentang pengizinan tenaga medis asing untuk bekerja di Indonesia.