Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan mendatangkan tenaga medis berkompeten dari luar negeri.
Tentunya, tenaga medis asing yang diizinkan bekerja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan langkah signifikan dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan berbagai masalah kesehatan yang selama ini dihadapi dapat diminimalisir.
Masyarakat perlu memahami dan mematuhi peraturan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Dengan memahami dan menerapkan peraturan ini, kita semua dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Mari kita dukung bersama pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 demi Indonesia yang lebih sehat dan kuat.***
Artikel Terkait
Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi dan Para Menteri Bakal Ngumpul Bareng di Hotel Nusantara, Catat Tanggalnya!
Geger! Aliansi Santri Gus Dur Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU, Diduga Ada Campur Tangan PKB di Balik Unjuk Rasa Ini
Suleman Tanjung Bongkar PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU! Ini Bukti dan Alasan Unjuk Rasa yang Menggemparkan
Densus 88 Tangkap Remaja di Malang! Keluarga HOK Udah Curiga Anaknya Bakal Ketangkep Gegara Bikin Bom dari Internet!
Benny Rhamdani Diperiksa Lagi Soal Sosok Berinisial T Dibalik Judi Online, Apa yang Terbongkar Hari Ini? Simak Selengkapnya!