Ini merupakan kesempatan emas bagi warga Aceh untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.
5. Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024 dan dilaksanakan di seluruh SAMSAT Provinsi Bengkulu.
Program ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
Dengan adanya program ini, warga Bengkulu dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di lima provinsi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa beban denda keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bapenda provinsi masing-masing atau datang langsung ke SAMSAT terdekat.
Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini dan jadilah warga yang taat pajak!***