nasional

Jangan Lewatkan! Termasuk Jakarta dan Jabar, 5 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024, Buruan Lunasi Tunggakan Kamu!

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:11 WIB
5 Provinsi Asik Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan! Yuk, Lunasi Tunggakan Tanpa Denda Hingga Agustus 2024! (PMJ News / HukamaNews.com)

Ini merupakan kesempatan emas bagi warga Aceh untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.

5. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.

Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024 dan dilaksanakan di seluruh SAMSAT Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Kasasi Kejari Surabaya, Bikin Ronald Tannur Gak Bisa Tidur Nyenyak, Vonis Bebas Bakal Diuji Lagi di Mahkamah Agung!

Program ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Dengan adanya program ini, warga Bengkulu dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di lima provinsi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Bakpao atau Bapao? Cari Tahu yang Bener dan Bikin Kamu Ngiler dengan Sejarah dan Varian Isian Lezatnya di Sini!

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa beban denda keterlambatan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bapenda provinsi masing-masing atau datang langsung ke SAMSAT terdekat.

Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini dan jadilah warga yang taat pajak!***

Halaman:

Tags

Terkini