3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Program yang digelar oleh Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pembebasan pajak, antara lain:
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024
Program ini dirancang untuk memberikan berbagai macam keringanan pajak bagi warga Jawa Tengah, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.
Pemutihan pajak di Aceh mencakup pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratan untuk mengikuti program ini adalah STNK asli dan KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK.
Artikel Terkait
Kasasi Kejari Surabaya, Bikin Ronald Tannur Gak Bisa Tidur Nyenyak, Vonis Bebas Bakal Diuji Lagi di Mahkamah Agung!
Sukses Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Persidangan Kasus Pembunuhan Dini Sera, Inilah Isi Garasi Para Hakim
Hormati Aksi Unjuk Rasa All Eyes On Rafah, Semua Kereta Api Masuk Jakarta Berhenti di Stasiun Jatinegara
Pilkada 2024: Debat Seru Maksimal 3 Kali, Siapakah yang Bakal Jadi Jagoan di Daerahmu? Yuk, Simak Selengkapnya!
Geger! Densus 88 Ciduk Teroris di Malang, Belajar Rakit Bom dari Internet dan Siap Serang Tempat Ibadah!