Jangan Lewatkan! Termasuk Jakarta dan Jabar, 5 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024, Buruan Lunasi Tunggakan Kamu!

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:11 WIB
5 Provinsi Asik Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan! Yuk, Lunasi Tunggakan Tanpa Denda Hingga Agustus 2024! (PMJ News / HukamaNews.com)
5 Provinsi Asik Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan! Yuk, Lunasi Tunggakan Tanpa Denda Hingga Agustus 2024! (PMJ News / HukamaNews.com)

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program yang digelar oleh Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pembebasan pajak, antara lain:

- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024

- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024

Baca Juga: Belajar Bahasa: Salat, Shalat, Sholat, atau Solat? Cari Tahu Kata yang Bener untuk Ibadah Rukun Islam Kedua di Sini!

Program ini dirancang untuk memberikan berbagai macam keringanan pajak bagi warga Jawa Tengah, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.

Pemutihan pajak di Aceh mencakup pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sukses Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Persidangan Kasus Pembunuhan Dini Sera, Inilah Isi Garasi Para Hakim

Persyaratan untuk mengikuti program ini adalah STNK asli dan KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X