HUKAMANEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar oleh sejumlah provinsi untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu hingga bulan Agustus 2024.
Program ini memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda keterlambatan, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Berikut daftar lima provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024:
1. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
Pemutihan pajak ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, namun biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini merupakan peluang bagi warga DKI Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.
2. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk PKB, yang hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini memberikan peluang bagi warga Jawa Barat untuk mendapatkan diskon pembayaran pajak kendaraan mereka, sehingga dapat meringankan beban pajak yang harus dibayar.