nasional

Jangan Lewatkan! Termasuk Jakarta dan Jabar, 5 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024, Buruan Lunasi Tunggakan Kamu!

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:11 WIB
5 Provinsi Asik Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan! Yuk, Lunasi Tunggakan Tanpa Denda Hingga Agustus 2024! (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar oleh sejumlah provinsi untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu hingga bulan Agustus 2024.

Program ini memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda keterlambatan, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Berikut daftar lima provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024:

Baca Juga: Geger! Densus 88 Ciduk Teroris di Malang, Belajar Rakit Bom dari Internet dan Siap Serang Tempat Ibadah!

1. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Pemutihan pajak ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, namun biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pilkada 2024: Debat Seru Maksimal 3 Kali, Siapakah yang Bakal Jadi Jagoan di Daerahmu? Yuk, Simak Selengkapnya!

Program ini merupakan peluang bagi warga DKI Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.

2. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk PKB, yang hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini memberikan peluang bagi warga Jawa Barat untuk mendapatkan diskon pembayaran pajak kendaraan mereka, sehingga dapat meringankan beban pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Hormati Aksi Unjuk Rasa All Eyes On Rafah, Semua Kereta Api Masuk Jakarta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Halaman:

Tags

Terkini