Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap MI.
“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” tuturnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa meski MI dalam kondisi hamil, proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Belajar Bahasa, Mana yang Benar menurut KKBI: Di Mana atau Dimana?
Apabila MI membutuhkan perawatan medis, pihak kepolisian akan menyediakan fasilitas yang diperlukan.
“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” imbuh Arya.
Kasus penganiayaan anak ini tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Selain menimbulkan dampak psikologis bagi korban, kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua yang menggunakan jasa penitipan anak.
Kualitas dan keamanan tempat penitipan anak harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penting untuk selalu memastikan bahwa tempat penitipan anak yang dipilih memiliki reputasi yang baik dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Orang tua juga harus lebih aktif dalam memantau aktivitas anak mereka dan berkomunikasi dengan pihak penitipan untuk memastikan kesejahteraan anak.***