Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Ada dua pertimbangan utama yang mendasari putusan hakim ini.
Pertama, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban secara pasti.
Kedua, majelis hakim meyakini bahwa kematian korban disebabkan oleh alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa memastikan akan mengajukan kasasi.
Mereka berpendapat bahwa ada banyak kejanggalan dalam putusan hakim yang perlu dikaji ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini masih jauh dari selesai, dengan berbagai upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak korban dan jaksa.
Ahmad Sahroni bersama dengan keluarga Dini Sera terus mendorong agar kasus ini mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Dugaan adanya "hengki pengki" di balik vonis bebas Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya menjadi perhatian media tetapi juga menjadi isu penting dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Dukungan publik dan tekanan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran di balik kasus ini.***