nasional

Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara

Selasa, 30 Juli 2024 | 09:10 WIB
Dugaan kongkalikong di balik vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera hingga tewas, menurut Ahmad Sahroni. (YouTube Parlemen TV / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan dugaan adanya "hengki pengki" atau kongkalikong dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang terkait dengan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.

Dugaan ini muncul setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Dugaan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni dalam rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga Dini Sera pada Kamis, 29 Juli 2024.

Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris, Kenangan Manis di Ekshibisi Pencak Silat

Sahroni merasa aneh dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh alkohol.

"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim dengan mudahnya bilang 'Oh ini meninggal gara-gara alkohol'," ujarnya.

Sahroni juga mempertanyakan apakah ada bukti forensik yang mendukung klaim hakim tersebut.

Baca Juga: Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat Gegerkan Warga, Begini Kronologi Kejadian Mengerikan Ini!

"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan dia," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga bertanya kepada kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, apakah pihak korban sudah melaporkan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dimas, pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan berencana untuk melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta KPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jaring 60.533 Pelanggar di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Berakhir Hari Ini, Paling Banyak Tidak Gunakan Safety Belt

"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.

"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengawasan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Halaman:

Tags

Terkini