“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas.
Pada Rabu, 24 Juli, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Keluarga Dini Sera berharap laporan ke KY dan Bawas MA ini dapat memberikan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Mereka berharap majelis hakim yang dilaporkan mendapatkan sanksi yang setimpal, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Harapan mereka adalah agar keadilan di Indonesia dapat diwujudkan, terutama bagi rakyat kecil yang sering kali merasa diabaikan dalam proses hukum.
Dengan melaporkan hakim ke Bawas MA, keluarga Dini Sera berharap agar kasus ini menjadi perhatian lebih serius dari pihak berwenang, sehingga mereka dapat mendapatkan keadilan yang layak dan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
Keluarga Dini Sera tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk Dini Sera.
Baca Juga: Pembangunan IKN, Presiden Jokowi Pastikan Semua Sesuai Rencana, Nggak Ada yang Dikejar-Kejar!
Langkah hukum yang mereka ambil, mulai dari melaporkan ke KY hingga Bawas MA, menunjukkan tekad mereka yang kuat untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan bahwa hakim-hakim di Indonesia dapat bertindak lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Perjuangan keluarga Dini Sera ini juga mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan aliansi-aliansi yang peduli pada keadilan.
Semoga langkah mereka dapat membuahkan hasil yang diinginkan dan memberikan keadilan yang layak bagi Dini Sera dan keluarganya.***