HUKAMANEWS - Keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini akan dilayangkan karena majelis hakim tersebut memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa atas pembunuhan Dini Sera.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada hari Rabu, 31 Juli, menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.
Dimas menegaskan bahwa mereka tidak hanya melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) tetapi juga ke Bawas MA.
“Komisi Yudisial hanya memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” ujar Dimas usai melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke KY di Jakarta pada hari Senin.
Dimas menekankan bahwa laporan ini mendesak karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri setelah divonis bebas.
Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat khawatir dan mendesak untuk segera melaporkan hakim tersebut.
“Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland ataupun di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Dimas.
Pada hari Senin, keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY di Jakarta.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.