HUKAMANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah supaya nggak kasih celah buat judi online, baik yang terang-terangan atau yang sembunyi-sembunyi.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, judi online ini daya rusaknya sama parahnya dengan minuman keras (miras) dan narkoba, jadi perlu banget diantisipasi serius.
Asrorun mengungkapkan bahwa judi online terselubung seringkali dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga undian berhadiah.
"Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online, baik secara terang-terangan maupun terselubung," ujar Asrorun di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2024.
Asrorun mengungkapkan bahwa judi online dapat merusak mental masyarakat dan menyedot uang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online," tuturnya.
Selain itu, Asrorun menegaskan bahwa perjudian juga jelas dilarang dalam Al-Qur'an, di mana perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras dan narkoba.
"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," terangnya.
Oleh sebab itu, Asrorun mengungkap bahwa judi, minuman keras, hingga narkoba harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.
Dia menekankan bahwa negara harus serius untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang tinggi.
"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," tukas Asrorun.
Menurutnya, tindakan preventif ini harus dilakukan melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.