Phantom billing atau tagihan fiktif dilakukan dengan cara pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan.
Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim ini. Akibat dari tindakan ini, BPJS Kesehatan mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.
KPK berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Hakim Tak Temukan Bukti Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pihak yang mencoba memanfaatkan sistem BPJS Kesehatan untuk keuntungan pribadi.
Dengan mengungkap kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha melakukan kecurangan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap kecurangan yang diketahui demi terciptanya sistem kesehatan yang bersih dan transparan.***