Phantom billing atau tagihan fiktif dilakukan dengan cara pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan.
Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim ini. Akibat dari tindakan ini, BPJS Kesehatan mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.
KPK berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Hakim Tak Temukan Bukti Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pihak yang mencoba memanfaatkan sistem BPJS Kesehatan untuk keuntungan pribadi.
Dengan mengungkap kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha melakukan kecurangan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap kecurangan yang diketahui demi terciptanya sistem kesehatan yang bersih dan transparan.***
Artikel Terkait
Sttt, KPK Lagi Ngebahas Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan dari 3 RS, Kerugian Miliaran, Modusnya Canggih Banget! Ikutan Cek Yuk!
Polisi Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, ASN Bogor Diperas Rp700 Juta Hingga Mobil Porsche, Cek Barang Bukti lainnya di Sini!
ICW Ingatkan Pansel KPK untuk Adil: Jangan Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan!
Unand dan KPK Gebrak Sumbar! Kolaborasi Mantap Bikin Korupsi Makin Terjepit dengan Survei Penilaian Integritas
Capim KPK Ali Imron, Siap 'Satu Peti Mati' Jika Terlibat Korupsi! Begini Tekadnya Bersihkan Korupsi di Indonesia!