HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka masih mengkaji kasus fraud klaim di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kasus ini melibatkan tiga rumah sakit yang diduga mengajukan klaim fiktif, dengan total kerugian yang dialami BPJS Kesehatan mencapai Rp 34 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK sedang menelaah kasus ini untuk menentukan apakah bisa ditangani oleh lembaga tersebut.
"Penindakan masih menelaah," ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.
Menurut Tessa, untuk bisa menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beberapa unsur tersebut antara lain harus melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, serta menimbulkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
"Ketika itu terpenuhi, maka besar kemungkinan akan ditangani KPK," tambahnya.
Apabila kasus ini tidak memenuhi unsur yang diperlukan, Tessa menegaskan bahwa KPK akan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain untuk tetap dibawa ke ranah pidana.
"Apabila di luar kewenangan KPK akan ditangani APH lain," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan mengungkap adanya fraud terkait klaim Jaminan Kesehatan Nasional.
KPK menyebut ada tiga rumah sakit yang diduga mengajukan klaim tagihan fiktif ke BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.
Modus yang digunakan oleh ketiga rumah sakit tersebut adalah phantom billing.