nasional

Kejagung Hormati Putusan MA, Eks Dirut BAKTI Kominfo Kini Cuma Dapat 10 Tahun Penjara! Yuk, Simak Beritanya!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kejagung hormati putusan MA, vonis Anang Achmad Latif dipangkas jadi 10 tahun. Korupsi BTS 4G terus diawasi! (Kejagung / HukamaNews)

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Majelis hakim menyatakan bahwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Balai Teknik Perkeretaapian Tutup JPL 95 di Perlintasan Cisauk, Kenapa Ya

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap profesional dalam menghormati setiap keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Meski demikian, langkah-langkah berikutnya masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.

Baca Juga: Cara Adil dan Jelas Membagi Warisan Sesuai Syariat Islam, Semua yang Perlu Kamu Tahu!

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Kejaksaan Agung juga diharapkan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh proses hukum yang ada, demi terciptanya keadilan yang transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Keputusan ini menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini