HUKAMANEWS - Dalam kehidupan, setiap orang pasti menghadapi kematian. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah pembagian warisan.
Warisan adalah perpindahan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Harta ini dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak sesuai syariat Islam.
Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam
Menurut hukum Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas. Pembagian ini didasarkan pada masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besarannya.
Selain itu, ada pula mekanisme pembagian melalui wasiat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.
Definisi wasiat juga dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006:
"Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia."
Namun, wasiat hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.
Dengan demikian, pembagian hak waris dalam Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.
Wasiat dari pewaris hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali jika disetujui oleh semua ahli waris.
Artikel Terkait
Miris Pengrajin Payung Lukis Juwiring Umumnya Sepuh Usia 80 Hingga 100 Tahun, Gen Z Belum Minat Teruskan Warisan Budaya Ini
Budaya Jamu Ditetapkan Jadi Warisan Tak Benda UNESCO, Ini Tujuh Ramuan Jamu untuk Meningkatkan Imunitas yang Bisa Dicoba
Jadi Warisan Baik, Prabowo Gibran Akan Lanjutkan Suksesnya Program Kesejahteraan Sosial di Era Jokowi
Auto Jadi Sultan! Kucing Ini Dapat Warisan dari Babu-nya Senilai Rp44 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya
Kenangan Abadi Mooryati Soedibyo, Warisan Kecantikan dan Pengaruh Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia diUsia 96 Tahun