Cara Adil dan Jelas Membagi Warisan Sesuai Syariat Islam, Semua yang Perlu Kamu Tahu!

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:35 WIB
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan ketentuan syariat, meliputi hak waris, wasiat, dan proses pembayaran sebelum distribusi.
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan ketentuan syariat, meliputi hak waris, wasiat, dan proses pembayaran sebelum distribusi.

HUKAMANEWS - Dalam kehidupan, setiap orang pasti menghadapi kematian. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah pembagian warisan.

Warisan adalah perpindahan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.

Harta ini dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gali Info Sosok T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Dipanggil, Bakal Seru Nih!

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Menurut hukum Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas. Pembagian ini didasarkan pada masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besarannya.

Selain itu, ada pula mekanisme pembagian melalui wasiat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.

Baca Juga: Unand dan KPK Gebrak Sumbar! Kolaborasi Mantap Bikin Korupsi Makin Terjepit dengan Survei Penilaian Integritas

Definisi wasiat juga dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006:
"Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia."

Namun, wasiat hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Dengan demikian, pembagian hak waris dalam Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan.

Wasiat dari pewaris hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali jika disetujui oleh semua ahli waris.

Baca Juga: PT Timah Tanam 48.000 Mangrove di Pantai Menuang, Wujud Kepedulian Lingkungan dan Dukung Net Zero Emission!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X