Namun, dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek ini menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Bareskrim Polri tengah mendalami bagaimana proses pengadaan proyek ini dilakukan dan apakah ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang ada demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Jika bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dirasa cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kombes Pol Arief menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.
"Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Kami harap semua pihak dapat bersabar dan memberikan dukungan agar kasus ini dapat segera diselesaikan," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek PJUTS ini menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Polri mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan dan membantu proses penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Kontainer Produk Indonesia Masuk Pasar Amerika, Apa Isinya?
"Kami sangat menghargai dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas," tutup Kombes Pol Arief.
Dalam penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Dokumen terkait pengadaan proyek PJUTS.