Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.
Dengan penundaan pembacaan putusan ini, semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
Masyarakat, media, dan berbagai pihak terkait menantikan putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Semoga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan dan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengelolaan proyek infrastruktur di Indonesia agar lebih bersih dan transparan.***