Setelah proses pelimpahan tahap kedua, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ini berarti bahwa proses hukum terhadap RD akan segera memasuki tahap persidangan.
Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu RR, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019—2021.
Namun, saat ini RR masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kasus ini menggambarkan bagaimana upaya hukum terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor importasi.
Manipulasi data importasi yang dilakukan oleh RD bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena distribusi gula yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses importasi dan distribusi barang, terutama barang kebutuhan pokok seperti gula.
Pelanggaran semacam ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga pada stabilitas pasar dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor, diharapkan proses hukum terhadap tersangka RD dapat berjalan lancar dan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kejaksaan Agung bersama dengan instansi terkait akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi, apapun bentuknya, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa integritas dan kejujuran harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek bisnis dan pemerintahan.
Manipulasi dan tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada ketersediaan dan kualitas barang kebutuhan pokok.