HUKAMANEWS - Pada Kamis, 25 Juli, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan satu tersangka.
Tersangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Tersangka tersebut berinisial RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP. Menurut Harli, "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tersangka RD."
Pernyataan ini menandakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap kedua, di mana tersangka RD dan barang bukti sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah.
RD dikatakan telah memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah.
Tindakan ini bertujuan untuk menjual gula tersebut di pasar dalam negeri dengan cara yang ilegal.
Perbuatan RD dianggap melanggar beberapa peraturan, termasuk peraturan Menteri Perdagangan, peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan dari kegiatan importasi gula oleh PT SMIP.
Tersangka RD dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penjatuhan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RD, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem importasi dan distribusi gula di Indonesia.