nasional

Kejaksaan Agung Protes Putusan Bebas Ronald Tannur, Hakim Dinilai Gak Pertimbangin Dalil JPU! Baca Selengkapnya!

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:30 WIB
Kejaksaan Agung kritik putusan bebas Ronald Tannur. Hakim dinilai gak pertimbangin dalil JPU. Simak selengkapnya di sini!

HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan serius terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menilai bahwa majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Harli Siregar, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mungkin tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Hasil Survei: Pemilih PSI Dukung Anies dan Ahok, PSI Belum Pilih Jagoan di Pilkada Jakarta 2024, Reaksi Kaesang?

"Kami melihat bahwa hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis.

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.

Dalam dakwaan JPU, Ronald dituduh melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol kepada korban.

Baca Juga: Kaesang Masih Kurang Dilirik sebagai Cagub Jakarta! Elektabilitasnya Jauh dari Anies dan Ridwan Kamil, Simak Hasil Surveinya!

Aksi penganiayaan ini berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, yang saat itu sedang tergeletak dan sempat direkam oleh terdakwa sambil tertawa.

Namun, pada putusan yang dijatuhkan pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Hakim Ketua Erintuah Damanik dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Baca Juga: Pilkada 2024, Pemuda Jadi Kunci Sukses Demokrasi, Inilah Peran Penting Mereka dalam Pesta Demokrasi Mendatang!

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah menurut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Hakim juga menganggap bahwa Ronald Tannur masih melakukan upaya untuk menolong korban saat kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Meski begitu, Kejaksaan Agung menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada.

Halaman:

Tags

Terkini