"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," ungkap Harli Siregar.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengambil tindakan dengan mengajukan upaya kasasi.
Tim JPU Kejari Surabaya berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum yang menunjukkan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban.
Kasasi ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan mempertimbangkan semua bukti yang ada dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Pilkada 2024! Risma Siap Bikin Panas Pilgub Jatim 2024, Saingi Khofifah-Emil! Begini Kata Pakar
KKP Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Yuk Konsumsi Ikan Biar Anak Indonesia Anti Stunting dan Semakin Cerdas!
Pilkada 2024: PDIP Masih Bingung, Andika Perkasa Bakal Tampil di Pilgub Jakarta atau Jawa Tengah? Intip Kepastiannya Yuk!
Bambang Pacul Ungkap Usulan PDIP, Andika Perkasa Bisa Jadi Calon Gubernur Jateng 2024, Tapi Belum Ada Kepastian!
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!