AGK saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Dakwaan terhadapnya mencakup penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan total lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menyebutkan bahwa AGK telah menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik secara tunai maupun transfer.
"AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, yang mencakup transfer uang melalui berbagai bank dan juga penerimaan tunai," jelas Rio.
Ia menambahkan bahwa AGK juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,2 miliar untuk keperluan pribadi.
KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan awal menunjukkan adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal dari dugaan TPPU ini diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.***