HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK masih menunggu putusan lengkap kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pada hari Rabu, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait Rafael Alun Trisambodo. Amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 menyatakan, “PU (penuntut umum): tolak,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta.
Selain itu, MA juga menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan meliputi uang tunai senilai Rp199.970.000 dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun, serta uang tunai senilai Rp19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, juga akan dikembalikan.
Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024.
Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.