HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kasus ini mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Firli Bahuri.
Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini proses pelengkapan berkas perkara dalam kasus Firli Bahuri hampir selesai.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para ahli terkait dugaan tindak pidana sudah selesai dilakukan.
"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau Pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," ujar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (24/7/2024).
Detail Dugaan Kasus Firli Bahuri
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengusut tiga dugaan tindak pidana yang melibatkan Firli Bahuri, di antaranya:
1. Pemerasan: Dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan Firli Bahuri.
2. Penerimaan Gratifikasi: Dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyusunan berkas perkara.
Untuk dua perkara lainnya, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK, saat ini penyidik masih dalam tahap meminta keterangan dari beberapa ahli.
Beberapa ahli sudah dijadwalkan untuk memberikan pendapat mereka pada pekan ini, meski identitas mereka belum dipublikasikan.