nasional

Penyidik KPK Diminta Sasar Oknum Pimpinan dalam Kasus Harun Masiku, Ada Apa Nih?

Jumat, 19 Juli 2024 | 20:15 WIB
Penyidik KPK diminta investigasi pimpinan terkait kasus Harun Masiku. Ada drama apa lagi nih di balik kasus ini? (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terus mengemuka dengan berbagai tuntutan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, meminta agar penyidik KPK dalam mengusut perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus ini tidak hanya menyasar tokoh politik, tetapi juga oknum pimpinan KPK itu sendiri.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 19 Juli 2024, Praswad mengungkapkan bahwa sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tersebut sangat didukung dengan catatan bahwa objek penyidikan tidak hanya melibatkan tokoh politik, tetapi juga para penegak hukum dan pimpinan KPK yang diduga menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Heboh! KPK Grebek Disdik dan Disperin Semarang! Korupsi ASN, Gratifikasi, Pemkot Kena Getahnya, Mbak Ita Was-was!

"Sprindik tersebut sangat kami dukung dengan catatan yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," kata mantan penyidik KPK itu.

Praswad menilai bahwa pimpinan KPK menjadi nama potensial yang harus diperiksa terkait kasus ini.

Sikap pimpinan KPK yang secara terbuka mengumumkan akan menangkap Harun Masiku dinilai melenceng dan mencurigakan.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Setelah Mangkir

Hal tersebut seharusnya dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap," ujar Praswad.

Selain itu, Praswad juga menyoroti peran pihak-pihak yang terlibat dalam penghalangan pada tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara

"Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," tambahnya.

KPK juga diminta untuk tidak lagi melakukan tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Harun Masiku.

Praswad menekankan pentingnya langkah nyata tanpa ada akrobat politik atau bargaining politik yang justru memperkeruh penanganan kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini