nasional

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Menekankan Pentingnya Dewan Pengawas KPK yang Berani Menindak Pelanggaran Etik dengan Tegas

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
Dewas KPK Harus Diisi Orang yang Berani Menindak Pelanggaran Etik (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) periode 2024–2029 harus diisi oleh orang-orang yang memiliki keberanian dalam menindak pelanggaran etik pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, Dewas KPK harus berani memberikan sanksi dan hukuman tegas dengan semangat zero tolerance terhadap pelanggaran etik.

Yudi mencatat bahwa selama periode kepemimpinan KPK 2019–2024, banyak terjadi pelaporan kasus etik yang dibawa ke sidang etik.

Baca Juga: 4 Jenderal Polri Ikut Berburu Kursi Pimpinan KPK, Pansel Minta Masyarakat Mengawasi

Berdasarkan pengalaman ini, Yudi berpendapat bahwa tidak ada jaminan pimpinan terpilih berikutnya juga tidak akan melanggar etik.

Oleh karena itu, perlu adanya Dewas KPK yang kuat dan berani dalam menghukum pimpinan KPK yang melanggar etik.

“Pansel (panitia seleksi) KPK jangan salah pilih dalam memutuskan 10 orang calon anggota Dewas yang akan dibawa ke DPR sebab kerjanya bukan sekadar formalitas, tetapi menjaga standar etik KPK tetap tinggi,” ucap Yudi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: 4 Jenderal Polri Ikut Berburu Kursi Pimpinan KPK, Pansel Minta Masyarakat Mengawasi

Tahun ini adalah pertama kalinya Dewas KPK dipilih melalui proses seleksi. Sebelumnya, Dewas KPK ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.

Menurut Yudi, masyarakat harus ikut mengawasi proses pemilihan Dewas KPK oleh panitia seleksi (pansel) untuk memastikan yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas dan tidak memiliki rekam jejak buruk.

“Seleksi Dewas tetap harus dipantau agar jangan sampai yang terpilih adalah orang-orang yang tidak berintegritas dan mempunyai rekam jejak buruk sehingga alih-alih mengawasi kerja dan perilaku etik pimpinan dan pegawai KPK, malah menjadi pelindung mereka yang melanggar etik,” tambah Yudi.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Pejabat Penting KPK yang Masih Aktif Ikut Daftar Jadi Capim, Isu 'Orang Dalam' Muncul, Begini Bantahan KPK

Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mencatat sebanyak 525 pendaftar sejak pendaftaran dimulai pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, terdapat 207 pendaftar calon Dewas KPK yang terdiri atas 184 laki-laki dan 23 perempuan.

Sementara itu, sebanyak 318 orang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK, yang terdiri atas 298 laki-laki dan 20 perempuan.

Halaman:

Tags

Terkini