Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Menekankan Pentingnya Dewan Pengawas KPK yang Berani Menindak Pelanggaran Etik dengan Tegas

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
Dewas KPK Harus Diisi Orang yang Berani Menindak Pelanggaran Etik (KPK / HukamaNews.com)
Dewas KPK Harus Diisi Orang yang Berani Menindak Pelanggaran Etik (KPK / HukamaNews.com)

Tahapan Seleksi Selanjutnya

Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria, mengatakan bahwa pansel akan memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh para pendaftar.

Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id dan setneg.go.id.

Setelah proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, pansel akan memilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kemudian diteruskan ke DPR RI untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Sweet Moments! Detik-Detik Prabowo Antar Pulang PM Papua Nugini Usai Kunjungan ke Kemhan

Pentingnya Pengawasan Publik

Yudi Purnomo mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilihan Dewas KPK.

Menurutnya, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan bahwa Dewas KPK yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar mampu menjaga integritas dan menindak pelanggaran etik dengan tegas.

Dengan begitu, standar etik di KPK akan tetap tinggi dan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Samsat di 8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024

“Harus diisi oleh orang-orang yang berani menindak dengan sanksi dan hukuman tegas serta semangat zero tolerance terhadap pelanggar etik,” kata Yudi.

Pengawasan publik ini juga penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan Dewas KPK.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan Dewas KPK yang terpilih adalah mereka yang benar-benar layak dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X