nasional

Kronologi Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV oleh Simpatisan SYL Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:32 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka pengeroyokan jurnalis Kompas TV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

Banyak pihak yang mengecam aksi kekerasan ini dan menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.

Insiden ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Jurnalis adalah pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan segala bentuk kekerasan terhadap mereka harus ditindak tegas.

Baca Juga: Jokowi Obral HGU IKN Hingga 190 Tahun, Investor Dijamin Happy atau Malah Bikin Pusing? Simak Yuk, Kata Para Pakar!

Kompas TV dan sejumlah organisasi pers telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap insiden ini dan menuntut keadilan bagi Bodhiya serta jurnalis lain yang menjadi korban kekerasan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.

Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga: Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!

Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai," tegas Kombes Ade.

Dengan penetapan dua tersangka ini, diharapkan menjadi langkah awal untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan bahwa setiap orang dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut.***

Halaman:

Tags

Terkini