Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:28 WIB
Biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama 2024: rincian biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, dan lainnya. (Image by freepik / HukamaNews.com)
Biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama 2024: rincian biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, dan lainnya. (Image by freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mengurus perceraian sendiri di Pengadilan Agama membutuhkan persiapan dan pemahaman mengenai berbagai biaya yang terlibat.

Kali ini, kita akan mengulas rincian biaya yang diperlukan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama tahun 2024, berdasarkan informasi dari buku "Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono Gini, dan Hak Asuh Anak" oleh Adib Bahari.

Biaya mengurus perceraian sendiri di Pengadilan Agama biasanya dibebankan melalui uang panjar biaya perkara.

Baca Juga: 500 Ribu Lebih Penumpang Berangkat Berlibur Dari Jakarta Selama Libur Panjang

Uang panjar ini merupakan perkiraan biaya yang akan digunakan selama proses persidangan.

Dalam hukum, uang panjar adalah biaya awal yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Biaya tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan jarak pihak yang terlibat dengan kantor Pengadilan Agama.

Baca Juga: KPK Tak Berdaya, Pejabat Tak Becus Bekerja, Ada Apa dengan Indonesia?

Komponen Biaya Perceraian

Biaya perceraian di Pengadilan Agama terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Pendaftaran
2. Biaya Proses
3. Biaya Pemanggilan
4. Biaya Redaksi
5. Biaya Meterai

Setiap komponen biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perceraian dan radius jarak antara pihak yang berperkara dengan kantor Pengadilan Agama.

Baca Juga: SPG Yamaha Sukses Memikat Hati Konsumen di Jakarta Fair 2024, Ternyata Ini Rahasianya

Rincian Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Sebagai contoh, berikut adalah rincian biaya perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dapat dijadikan referensi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X