HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua tersangka pengeroyokan ditangkap kurang dari 24 jam setelah insiden yang melibatkan wartawan Kompas TV di ruang sidang SYL.
Tersangka pengeroyokan diduga memukul dan menendang wartawan Kompas TV, mengakibatkan kerusuhan saat meliput sidang SYL.
Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah MNM (54) dan S (49).
"MNM diduga memukul korban, sedangkan S diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera korban," ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (15/7/24).
Menurut Kombes Ade, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan insiden pengeroyokan ini ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Stok Cadangan Devisa Oke, Kenapa Bank Indonesia Diam Saja Melihat Rupiah Anjlok
"Ada pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL, lebih tepatnya ormas pendukung SYL," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2024.
Menurut Bodhiya, pengeroyokan terjadi ketika para pendukung SYL mencoba mengambil gambar terdakwa saat keluar dari ruang sidang.