nasional

Tersandung Korupsi Rp1,15 Triliun! 3 Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa, Dugaan Skandal Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Bikin Negara Merugi!

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:00 WIB
Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Rugi Negara Rp1,15 Triliun dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

- Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

- Hendy Siswanto, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016.

- Prasteyo Boeditjahjono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017.

Baca Juga: Pemuda Lintas Iman Ternate Bersatu Melestarikan Lingkungan: Menanam Pohon, Membersihkan Pantai, dan Menebar Inspirasi

Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Modus Operandi

Menurut Jaksa, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kontroversi Kunjungan Lima Nahdliyin ke Israel, PBNU Menyesalkan Tindakan yang Memperburuk Citra Organisasi!

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagai berikut:

- Afif sebesar Rp10,59 miliar

- Nur Setiawan Rp3,5 miliar

- Amanna Rp3,29 miliar

- Rieki Rp1,04 miliar

- Halim Rp28,13 miliar

Halaman:

Tags

Terkini