- Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
- Hendy Siswanto, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016.
- Prasteyo Boeditjahjono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017.
Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.
Modus Operandi
Menurut Jaksa, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagai berikut:
- Afif sebesar Rp10,59 miliar
- Nur Setiawan Rp3,5 miliar
- Amanna Rp3,29 miliar
- Rieki Rp1,04 miliar
- Halim Rp28,13 miliar