Tersandung Korupsi Rp1,15 Triliun! 3 Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa, Dugaan Skandal Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Bikin Negara Merugi!

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 09:00 WIB
Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Rugi Negara Rp1,15 Triliun dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Rugi Negara Rp1,15 Triliun dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

- Arista dan/atau PT Dardella Yasa Guna Rp12,34 miliar

- Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar

- Prasetyo Rp1,4 miliar

- Pihak lainnya sebesar total Rp1,03 triliun

Korupsi dilakukan dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, dengan nilai di bawah Rp100 miliar, serta empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Jokowi Obral HGU IKN Hingga 190 Tahun, Investor Dijamin Happy atau Malah Bikin Pusing? Simak Yuk, Kata Para Pakar!

Para terdakwa mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara bertemu bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.

Mereka juga memasukkan persyaratan keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap JPU Andi Setyawan.

Baca Juga: Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya modus operandi yang digunakan oleh para pejabat korup untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga kerugian negara dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X