- Arista dan/atau PT Dardella Yasa Guna Rp12,34 miliar
- Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar
- Prasetyo Rp1,4 miliar
- Pihak lainnya sebesar total Rp1,03 triliun
Korupsi dilakukan dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, dengan nilai di bawah Rp100 miliar, serta empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.
Nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.
Para terdakwa mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara bertemu bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.
Mereka juga memasukkan persyaratan keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap JPU Andi Setyawan.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya modus operandi yang digunakan oleh para pejabat korup untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga kerugian negara dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.***
Artikel Terkait
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan
Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Serahkan 3 Tersangka Korupsi ke Kejari Jaksel, Negara Rugi Rp300 Triliun!