HUKAMANEWS - Merugikan negara mencapai Rp1,15 triliun 3 mantan pejabat Kemenhub didakwa atas kasus korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kemenhub ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan infrastruktur kereta api.
Dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, periode 2017 hingga 2023.
Para pejabat tersebut adalah Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana.
Akhmad Afif Setiawan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Halim Hartono adalah mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Baca Juga: Stok Cadangan Devisa Oke, Kenapa Bank Indonesia Diam Saja Melihat Rupiah Anjlok
Rieki Meidi Yuwana adalah mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan beberapa pejabat lain dan pihak terkait, termasuk:
Baca Juga: Jihad Lingkungan, Aksi Iklim Inspiratif dari Indonesia untuk Selamatkan Bumi
- Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017.
- Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018.
- Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna.