HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gebrakan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam peraturan tersebut, Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa diberikan hingga 190 tahun.
Langkah ini diambil untuk menarik minat investor dan pengusaha dalam proyek ambisius pembangunan ibu kota baru Indonesia tersebut.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memberikan tanggapannya mengenai aturan ini. Menurutnya, tawaran HGU selama 190 tahun ini sangat menggiurkan bagi para investor.
“Tawaran menggiurkan. Ayo investor dan pengusaha segera gaskeun,” ungkap Adi Prayitno dikutip dari unggahannya di platform X pada Senin 15 Juli 2024.
Namun, Adi juga menyampaikan kekhawatirannya jika meski dengan adanya aturan ini, minat investor terhadap proyek IKN masih tetap rendah.
Baca Juga: KPK Tak Berdaya, Pejabat Tak Becus Bekerja, Ada Apa dengan Indonesia?
“Masuk ini barang. Tapi kalau masih sepi peminat, entah apa yang terjadi,” tambahnya.
Aturan HGU 190 tahun ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha.
Berikut rincian aturan HGU berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024:
Baca Juga: SPG Yamaha Sukses Memikat Hati Konsumen di Jakarta Fair 2024, Ternyata Ini Rahasianya
1. Hak Guna Usaha (HGU):
- Jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama.
- Dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.