2. Hak Guna Bangunan (HGB):
- Jangka waktu paling lama 80 tahun untuk satu siklus pertama.
- Dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
3. Hak Pakai:
- Jangka waktu paling lama 80 tahun untuk satu siklus pertama.
- Dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Langkah Jokowi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan IKN dan menarik lebih banyak investor.
Namun, beberapa pihak masih meragukan efektivitas dari perpanjangan HGU hingga 190 tahun ini.
Pro dan Kontra di Kalangan Pengamat
Selain Adi Prayitno, sejumlah pengamat lain juga memberikan pandangannya.
Sebagian besar mengapresiasi langkah Jokowi ini sebagai bentuk komitmen serius dalam membangun IKN.
Baca Juga: WASPADA! Ini Loh Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan Sekitarnya
Mereka berpendapat bahwa kepastian hukum dalam jangka panjang akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di IKN.
Namun, ada juga yang menyoroti risiko yang mungkin timbul. Masa HGU yang sangat panjang ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di masa depan, terutama terkait dengan pengelolaan lahan dan pemanfaatannya.
Jika tidak dikelola dengan baik, bisa saja terjadi penyalahgunaan hak atas tanah yang berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Sttt! Ini Loh Bocoran Spesifikasi dan Prediksi Harga Poco M6 Plus, Cus Cek Ya!
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN Setelah Bulan Agustus 2024
Perjalanan Balikpapan ke IKN Hanya 30 Menit, Begini Skema Proyek Pembangunan Jalan Tolnya!
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Insentif Menarik, ASN Berebut Pindah ke IKN, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Gelombang Pertama
Air dan Listrik di IKN Siap! Jokowi Pindah Kantor, Basuki Pastikan Semua Beres Sebelum 22 Juli 2024!